N
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan lembar kerja ini.
Lembar
kerja (paper) ini saya susun dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembelajaran
siswa-siswi khususnya dalam bidang kewarganegaraan dan dapat membantu
meningkatkan pemahaman tentang Organisasi Internasional.
Saya
menyadari lembar kerja ini masih ada beberapa kekurangan. Untuk itu, saya
mengharapkan saran dan kritik yang membangun, baik dari siswa maupun Bapak/Ibu
Guru, agar kedepannya lebih sempurna. Akhir kata, terimakasih atas
perhatiannya.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Hormat saya:
(Penyusun)
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR......................................................................................................... 01
DAFTAR
ISI....................................................................................................................... 02
PENDAHULUAN............................................................................................................... 04
1.
ASEAN
A. Sejarah.............................................................................................................. 05
B. Tujuan.............................................................................................................. 05
C. Fungsi .............................................................................................................. 05
D. Struktur ASEAN............................................................................................... 06
E. Keanggotaan ASEAN....................................................................................... 06
F. Sekjen ASEAN................................................................................................. 07
G. Kedudukan ASEAN......................................................................................... 07
H. Lembaga Organisasi ASEAN............................................................................ 08
I.
Tata
Tertib ASEAN........................................................................................... 08
J. Lembaga Organisasi.......................................................................................... 09
2.
PBB
A. Sejarah.............................................................................................................. 11
B. Tujuan.............................................................................................................. 12
C. Fungsi............................................................................................................... 12
D. Sekjen PBB....................................................................................................... 12
E. Keanggotaan PBB............................................................................................. 13
F. Struktur PBB..................................................................................................... 18
G. Kedudukan PBB............................................................................................... 21
H. Lambang PBB................................................................................................... 21
I.
Aturan
PBB...................................................................................................... 22
J. Pendiri PBB...................................................................................................... 22
3.
KONFERENSI ASIA AFRIKA
A. Sejarah.............................................................................................................. 23
B. Tujuan.............................................................................................................. 23
C. Fungsi............................................................................................................... 24
D. Pendiri KTT Asia-Afrika.................................................................................. 24
E. Usaha Persiapan konferensi.............................................................................. 24
F. Peserta KTT Asia-Afrika.................................................................................. 25
G. Lambang Konferensi Asia-Afrika..................................................................... 28
H. Struktur Panitia KTT Asia-Afrika..................................................................... 28
LATIHAN
KEWARGANEGARAAN................................................................................. 29
UCAPAN
TERIMAKASIH................................................................................................. 34
PENUTUP.......................................................................................................................... 35
PENDAHULUAN
Organisasi
Internasional atau yang di sbut “Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan
internasional yang menunjukan kerkasama antar
beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB
dan WTO bersifat multilateral. Pendukung utan multilateralisme secara
tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah sperti Kanada dan negara
Nordik.
Negara-negara
besra sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara
kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan Internasional,
selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka
dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara di PBB, dalam filosofi
politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
ASEAN
A)
Sejaran singkat
ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations”
Atau persatuan negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8
Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu
Indonesia, Malaysia, Piliphina, Singapura, dan Thailand di Bangkok. Mentri luar
negeri penandatangan Dekiarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia),
Narciso R. Ramos (Filiphina), Tun Abdul Rajak (Malaysia), S. Rajaratman
(Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah
pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial,
budaya, faktor internal, dan eksternal.
·
Faktor
internal, adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan
sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
·
Faktor
eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo-China) dan sikap RRC ingin mendominasi
Asia Tenggara.
B)
Tujuan ASEAN
Organisasi
ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi
tujuan bersama sebagai berikut:
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia Tenggara.
2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
3) Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana
latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan penggunaan pertanian,
industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup, dan
6) Memelihara kerja sama yang erat dan
bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
C)
Fungsi ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi,
kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia Tenggara.
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
3. Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk
sarana-sarana latihan dan penelitian.
5. Meningkatkan penggunaan pertanian,
industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup, dan
6.
Memelihara
kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
D)
Struktur ASEAN
|
SEBELUM
KTT BALI 1967
|
SESUDAH
KTT BALI 1967
|
|
1. ASEAN
Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para
Mentri).
2. Standing
Commitee (Badan yang bersidang di antara dua
sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan
keputusan para mentri).
3. Komite-komite tetap dan komite-komite
khusus.
4. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap
ibu kota negara-negara ASEAN.
|
1. Summit meeting (Pertemuan
kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam
ASEAN.
2. ASEAN
Ministerial Meeting (Sidang tahunan para
mentri luar negeri).
3. Sidang
para mentri lainnya (non-ekonomi).
4. Standing
Commitee
5. Komite-komite
|
E)
Keanggotaan ASEAN
Anggota
ASEAN
·
Filipina
(pendiri)
·
Indonesia
(pendiri)
·
Malaysia
(pendiri)
·
Singapura
(pendiri)
·
Thailand
(pendiri)
·
Brunei
Darussallam (Bergabung 7 Januari 1989)
·
Vietnam
(Bergabung 28 Juli 1991)
·
Laos
(bergabung 23 Juli 1997)
·
Myanmar
(bergabung 23 Juli 1997)
·
Kamboja
(bergabung 16 Desember 1998)
F)
Sekjen ASEAN
Sekretaris
Jenderal ASEAN dangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk masa jabatan
lima tahun yang tidak dapat diperbaru, yang dipilih dari warga Negara dari
Negara-Negara Anggota Asean berdasarkan rotas secara alfabetis, dengan
pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman professional, serta
kesetaraan jender.
1. H.R. Darsono (Indonesia) 7 Juni 1976
sampai 18 Februari1978
2. Umardji Notowijono (Indonesia) 19
Februari 1978 sampai 30 Juni 1978
3. Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia) 10
Juli 1978 sampai 30 Juni 1980
4. Narciso G. Reyes (Filipina) 1 Juli 1980
sampai 1 juli 1982
5. Chan Kai Yau (Singapura) 18 Juli 1982
sampai 15 Juli 1984
6. Phan Wannamethee (Thailand) 16 Juli 1984
sampai 15 Juli 1986
7. Roderick Yong (Brunei ) 16 Juli 1986
sampai 16 Juli1989
8. Rusli Noor (Indonesia) 17 Juli 1989 1
Januari 1993
9. Dato Ajit Singh (Malaysia) 1 Januari
1993 sampai 31 Desember 1997
10. Rodolfo C. Severino Jr (Filipina) 1
Januari 1998 sampai 31 Desember 2002
11. Ong Keng Yong (Singapura) 1 Januari 2003
sampai 31 Desember 2007
12. Surin Pitsuwan (Thailand) 1 januari 2008
sampai sekarang
G)
Kedudukan Organisasi
Perihal kedudukan ASEAN, sering
terpengaruh dengan prakisi luar yang sarat muatan politis-ekonomis. Tak heran
bila sering terjadi pergolakan dan
sengketa antara warga Asean sendiri. Semisal, Indonesia dengan Malaysia tentang
perebutan Ambalat, dan klaim budaya. Padahal, bila disimak lebih, kawasan Asean
sekarang sudah beranjak menjadi motor ekonomi dunia-sepadan dengan kekuatan
ekonomi kawasan Eropa dan Amerika yang
harus ditumbuh-kembangkan. Sebagai bukti, banyak negara-negara lain yang mulai
melirik pangsa pasar ekonomi Asean setelah melihat detail potensinya, semisal
China yang berinisiatif dengan simbolisasi ACFTA. Walaupun, tak semua negara
Asean setuju dengan zona perdagangan bebas itu. Dan itulah bukti rapuhnya
ikatan Asean sebagai sebuah keluarga penuh.
H)
Lambang Organisasi
Penjelasan:
Lambang/logo ASEAN membawa arti yang
stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu, biru, merah, putih,
dan kunng. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN.
Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan, merah bermaksud semangat dan
dinamisme sedangkan putih menunjukkan keuletan dan kuning melambangkan
kemakmuran, sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor membentuk ASEAN
di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat, bulatan melambangkan kesatuan
ASEAN.
I) Tata Tertib ASEAN
PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
PEMBUKAAN
Kami, rakyat
Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang
diwakili oleh para Kepala Negara atau Pemerintahan dari Brunei Darussalam.
Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Repulik Rakyat Demokratik Laos, Malaysia,
Uni Myanmar, Republik Fliphina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan
Republik Sosialis Vietnam.
Memperhatikan
pencapaan signifikan dan perluasan keanggotaan ASEAN yang memuaskan sejak
didirikannya di Bangkok melalui perumusan Deklarasi ASEAN.
Mengingat keputusan-keputusan
untuk menyusun Piagam ASEAN dalam Program Aksi Vientiane, Deklarasi Kuala
Lumpur tentang penyusunan Piagam Asean, dan Deklarasi Cebu tentang Cetak Biru
Piagam ASEAN.
Mengingat adanya
kepentingan-kepentingan bersama, dan salng ketergantungan antar-rakyat dan
Negara-Negara Anggota ASEAN yang terikat oleh geografi, tujuan bersama dan
nasib bersama; Dilhami oleh dan dipersatukan dalam Satu Visi, Satu Identitas
dan Satu Komunitas yang Saling Peduli dan Berbagi; Dipersatukan oleh hasrat dan
keinginan bersama untuk hidup dikawasan yang memiliki perdamaian abadi,
keamanan dan stabilitas, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kesejahteraan
bersama dan kemajuan sosal, serta untuk memajukan kepentingan, cita-cta, dan
aspirasi bersama yang utama; Menghormati kepentingan yang mendasar atas
persahabatan dan kerja sama, dan prnsip-prinsp kedaulatan, kesetaraan,
integritas wilayah, tanpa campur tangan, consensus, dan persatuan dalam
keberagaman.
Mematuhi
prinsip-prinsip demokrasi, aturan hokum dan tata kepemerintahan yang baik,
penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
fundamental.
Meyakini
kebutuhan untuk memperkuat ikatan solidaritas kawasan yang telah ada guna
mewujudkan Kpomuntas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara
ekonomi dan dapat bertanggung jawab secara social dalam organisasi.
J) Lembaga Organisasi ASEAN
Berikut adalah lembaga-lembaga yang ada pada ASEAN:
·
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai
pengambil keputusan utama, yang akan memberikan polcy-guidances. KTT diselenggarakan mnimal 2 kali setahun.]
·
Dewan Koordnasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Mentri Luar
Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN.
·
Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) denga ketiga pilar komunitas ASEAN yakni
Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN, Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN, dan
Dewan Komunitas Sosial-Budaya.
·
Badan-badan Sektoral Tingkat Menter
·
Komite Wakil Tetap yang terdiri dari wakil Tetap
Negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar berkedudukan di Jakarta.
·
Sekertaris Jenderal ASEAN, yang dibantu oleh 4 (empat)
orang wakil Sekertaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
·
Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat
senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing Negara ASEAN.
·
ASEAN Human Rghts Body, yang akan mendorong
perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
·
Yayasan ASEAN, yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam
meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukkan identitas ASEAN.
PBB
A)
Sejarah
singkat PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi Internasional yang
anggota nya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional,
pengamanan internasional, dan perlindungan sosial.
Tahun
1915 Amerika Serikat berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh
beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk
menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui
organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan
presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu
organisasi Internasional yang di beri nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga
Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian internasional dan
meningkatkan kerja sama internasional.
Tugas
dari liga bangsa-bangsa adalah menyelelesaikan sengketa secara damai, sehingga
peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya
: Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi,
LBB tidak mampu menciptkan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal
ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter
(Jerman), dan kaum Facis yang di pimpin
Mussolini dan Italia, serta imperealis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga
Bangsa-Bangsa.
Pada
saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk
mengadakan kerja sama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda
Presiden AS., Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill mengadakan pertemuan yang menghasilkan piagam
Atlantik Charter yang sisinya sebagai berikut:
·
Tidak
melakukan perluasan wilayah diantara sesamanya.
·
Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib
sendiri
·
Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia dimana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dann rasa takut dari kemiskinan.
·
Mengusahakan
penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada
tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam
menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukkan PBB.
Negara
Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September
1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada
tanggal 2 September 1996.
B)
Tujuan PBB
Tujuan PBB adalah
sebagai berikut:
1) Memelihara perdamaian dan keamanan
Internasional
2) Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan antara bangsa-bangsa
3) Menciptakan kerja sama dalam memecahkan
masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, dan hak asasi.
4) Menjadikan PBB sebagai pusat dalam
mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
C)
Fungsi PBB
1. Memelihara perdamaian dan keamanan
Internasional
2. Mengembangkan hubungan-hubungan
persaudaraan antara bangsa-bangsa
3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan
masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagai pusat dalam
mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
sejak di sahkannya sebagai organisasi
internasional pada tahun 1945, PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara
serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan
hidup bangsa-bangsa sedunia.
D)
Sekretaris-Jenderal PBB
1 Trygve Lie Norwegia 2
Februari 1946 10 November 1952
2
Dag
Hammarskjöld Swedia 10 April
1953 18 September 1961
4
Kurt Waldheim Austria 1 Januari
1972 1 Januari 1982
5
Javier
Pérez de Cuéllar Peru 1 Januari 1982 1
January 1992
6
Boutros
Boutros-Ghali Mesir 1 Januari 1992
1 Januari 1997
7
Kofi Annan Ghana 1 Januari 1997
1 Januari 2007
E)
Keanggotaan PBB
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
|
M
N
O
P
Q
R
S
T
U
V
Y
Z
F) Struktur organisasi
|
DEWAN
EKONOMI DAN SOSIAL
|
|
SEKRETARIS
|
|
DEWAN
KEAMANAN
|
|
MAHKAMAH
INTERNASIONAL
|
|
MAJELIS
UMUM
|
|
DEWAN
PERWALIAN
|
·
Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi
dan social (ECOSOC) membantu Majelis Umum alam mempromosikan kerjasama Ekonomi dan
Sosial internasional dan pembangunan.ECOSOC memliki 54 anggota, yang semuanya
dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3tahun.Presiden di pilih untuk
jangka waktu satu tahun dan dipilah diantara kekuatan kecil atau menengah yang
berada di ECOSOC.ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat
minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April
dengan Mentri Keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana
moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia
kordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati Negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain
itu, ECOSOC mempunyai posisi yang bai untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungs tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
·
Dewan Kemanan
Dewan Keamanan
ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Jika organ-organ
lain dari PBB hanya bias membuat
‘rekomendasi’untuk pemerintah Negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan
untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah Negara anggota telah
sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan
dikenal sebagai Resolus Dewab Keamanan PBB.
Dewan Keamanan
terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap: Cina,
Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Lima anggota tetap memegang hak
veto terhadap resolusi substantive tetapi tidak procedural, dan memungkinkan
anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkasa untuk memblokir
perdebatan resolusi tidak dapat diterma untuk itu. Sepuluh kursi utama diadakan
selama dua tahun masa jabatan dengan Negara-negara anggota dipilih oleh Majelis
Umum secara regional.Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
·
Sekertaris
Secretariat PBB
dipinpin oleh seorang Sekertaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai
sipil Internasional dari seluruh dunia.Tugas utama seorang Sekertaris Jenderal
adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh
badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang
diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB,
Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya.
·
Dewan Perwakilan
Dewan Perwakilan
PBB adalah suatu system perwakilan Internasional lebih jauh telah didirikan
oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di
bawah pengawasan PBB melalui persetejuan-persetujuan perwakilan
infividual.Dewan ini mengatur agar daerah-daerah tanpa pemerintahan sendiri
dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian
internasional.
·
Majelis Umum
Majelis Umum
adalah Majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.Terdiri dari semua
Negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih
dari Negara-negara anggota.Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua
anggota memiliki kesempatan untuk berpidato dihadapan majelis, biasanya
sekertaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan
dewan.Siding pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster
Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis
Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua
pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.
·
Mahkamah Internasional
Pengadilan
Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan
utama perserikatan bangsa-bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB,
Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap
Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah
Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang
merupakan konstitusional dan mengatur pengadilan.
Hal ini didasarkan
di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum
Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hokum internasional.Beberapa
saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan
Academy.Tujuannya adalah untuk mengadili suatu sengketa antara
Negara.Pengadilan telah menengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan
perang, campur tangan Negara illegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan
terus untuk mendengar kasus-kasus.
G)
Kedudukan PBB
Kedudukan
orgnisasi ini pada awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope
Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai
gedung Markas besar PBB diManhattan telah selesai di bangun.
Sejak
pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika
Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get
US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan “One World Goverment” atau
pemerintah seluruh dunia setelah perang dunia kedua berakhir, komite
kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pe,erintah resmi
Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikut sertakan dalam konferensi yang
membahas pembentukan PBB. Charless de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le
machin (dalam bahasa Indonesia “si itu”), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi
keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada
perjanjian /fakta pertahanan antar negara secara langsung.
H) Lambang PBB
Penjelasan:
Bendera Perserikatan Bangsa-bangsa pertama kali di gunakan pada 20
Oktober 1947. Bendera PBB memuat lambang PBB berwarna putih dengan latar
belakang berwarna biru. Lambang PBB terdiri dari proyek peta dunia yang
berpusat di Kutub Utara yang diapit oleh ranting Zaitun. Ranting Zaitun
melambangkan simbol untuk perdamaian, serta peta dunia yang melambangkan semua
masyarakat dunia.
Sebuah bendera yang mirip pertama kali dipresentasikan dalam bentuk
yang sedikit berbeda dari bentuk sekarang pada konferensi di San Fransisco,
April 1945 yang berbeda dalam penggambaran bumi. Bendera tersebut kemudian
disebarkan kepada setiap delegasi dan media. Tahun 1946, sebuah komite UNO (United Nations Organization nama awal
untuk PBB) di beri tugas untuk membuat rancangan tetap yang dipresentasikan
pada 2 Desember 1946 dan kemudian diterima oleh sidang UNO pada 7 Desember
1946. Peta dunia pada versi terdahulu terputar 90 derajat ke arah timur
dibandingkan dengan versi sekarang. Perubahan tersebut, menurut konferensi pers
yaitu untuk memindahkan Amerika Utara dari pusat lambang.
I)
Aturan Organisasi PBB
PBB
dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara mereka beroperasi, untuk
menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun
mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan
lembaga-lembanganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan
sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan
yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan
agensi-agensi nya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara
yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas
pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk
sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu di catat juga bahwa beberapa
lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan
beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik
staf mereka.
J)
Pendiri PBB
PBB atau United Nations Organization (U.N.O) didirikan
pada Oktober 1945 dengan ditandatangani nya ‘Charter of United Nations’ oleh
Republik Perancis, Republik Cina, Uni Rusia, Inggris, dan Amerika Serkat
sebagai anggota tetap ‘Security Council’ dan 46 negara penanda tangan dari
Charter tersebut, dan pada Januari 1946 pertemuan pertama dari General Assembly
terjadi dan dhadiri serta terwakili 51 negara bangsa di London. Negara yang ikut
tanda tangani U.N.O Charter adalah 51 negara atau perwakilannya.
KONFERENSI
ASIA-AFRIKA
A) Sejarah
Konferensi
Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) kadang juga di sebut koferensi Bandung adalah sebuah
konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia-Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan.
KTT ini diselenggarakan di Indonesia, Myanmar (dahulu Burman), Sri Lanka,
India, dan pakistan dan di koordinasi oleh Mentri Luar Negeri Indonesia Roeslan
Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 1 April-24 April 19 di gedung
Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan
kebudayaan Asia-Afrika dan melawanan “Kolonialisme” atau “neokolonialisme”.
Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Dua
puluh sembilan negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia
menginginkan wakilnya. Konferensi ini memreflesikan apa yang mereka pandang
sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan barat untuk berkonsultasi mengenai
ketegangan antara Republik Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk
membentangkan kondisi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dan mereka dan
pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh
Perancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka
dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepulih
poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut “Dasasila
Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan dukungan mengenai bagi kedamaian dan
kerjasama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip ke dalam
piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi akhirnya membawa kepada
terbentuknya gerakan Non-Blok pada 1961.
B)
Tujuan KTT Asia-Afrika
a. Mengembangkan saling pengertian dan kerja
sama antar bangsa-bangsa Asia-Afrika,
serta untuk menjaga dan mlanjutkan kepentingan
timbak balik maupun kepentingan bersama.
b. Meninjau masalah-masalah hubungan
sosial, ekonomi dan kebudayaan dalam hubungannya dengan negara-negara peserta.
c. Mempertimbangkan masalah-masalah
mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Aia-Afrika seperti yang
menyangkut kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonialisme.
d. Meninjau kedudukan Asia-Afrika serta
rakyatnya, serta memberikan sumbangan untuk meningkatkan perdamaian dan kerja
sama internasional.
C)
Fungsi KTT Asia-Afrika
Konferensi
ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan
kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka (29 negara)
tentang keputusan-keputusan yang memepngaruhi Asia pada masa perang Dingin;
kekhawatirab mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Cina dan Amerika
Serikat.
D)
Pendiri
Prakarsa
untuk mengadakan Konferendi Asia Afrika dilakukan pertama kali oleh Perdana
Mentri RI Ali Sastromijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari India,
Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dan konferensi Colombo.
E) Usaha Persiapan Konferensi
Konferensi Kolombo menugaskan Indonesia agar menjejaki
kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia-Afrika. Dalam rangka menunaikan tugas
itu Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan melalui saluran diplomatic kepada
18 negara Asia Afrka, maksudnya, untuk mengetahui sejauh mana pendapat
Negara-negara tersebut terhadap ide mengadakan Konferensi Asia-Afrika. Dalam
pendekatan tersebut djelaskan bahwa tujuan utama konferensi itu ialah untuk
membicarakan kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia Afrika pada saat itu,
mendorong terciptanya perdamaian dunia, dan mempromosikan Indonesia sebagai
tuan rumahnya, walaupun dalam hal waktu dan peserta konferensi terdapat
berbagai pendapat yang berbeda.
Pada tanggal 18 Agustus 1954, Perdana Menter Indonesia
tentang Inda, melalui suratnya, mengingatkan Perdana Menteri Indonesia tentang
perkembangan situasi dunia dewasa itu yang semakin gawat, sehubungan dengan
adanya usul untuk mengadakan konferensi Asia Afrika. Memang Perdana Menteri
India dalam menerima usul itu masih disertai keraguan akanberhasl-tidaknya usul
tersebut dilaksanakan. Barulah setelah kunjungan Perdana Menteri Indonesia
tanggal 25 September 1954, beliau yakn benar akan pentingnya diadakan
Konferensi semacam itu, seperti tercermin dalam pernyataan bersama pada akhir
kunjungan Perdana Menteri Indonesia.
“The
Prime Ministers discussed also the proposal to have a conference of
representative of Asian and African countries and were agreed that a conference
of this kind was desirable and worl be helpful n promoting the cause of peace
and a common approach to these problems. It should be held at an eary date”.
(Para Perdana Menteri telah membicarakan usulan untuk mengadakan sebuah
konferensi yang mewakili Negara-negara Asia dan Afrika serta menyutujui
konferensi seperti ini sangat diperlukan dan akan membantu terciptanya
perdamaian sekaligus pendekatan bersama ke arah masalah (yang dihadapi).
Hendaknya konferensi ini dadakan selekas mungkin).
Keyakinan
serupa dinyatakan pula oleh Perdana Menteri Birma U Nu pada tanggal 28
September 1954.
Dengan
demikian, maka usaha-usaha penyelidikan atas kemungkinan diselerenggarakannya
Konferensi Asia Afrka dianggap selesai dan berhasil serta usaha selanjutnya
ialah mempersiapkan pelaksanaan konferensi itu.
Atas
undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdana Menteri peserta Konferensi
Kolombo (Birma, Srilanka, India, Indonesia, Dan Pakistan) mengadakan konferensi
di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan
Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan
Konferensi Asia Afrika.
Konferensi
Bogor berhasil merumuskan kesepakatan bahwa konferensi Asia Afrika diadakan
atas penyelenggaraan bersama dan kelima Negara peserta konferensi tersebut
menjadi Negara sponsornya. Undangan kepada Negara-negara peserta disampaikan
oleh Pemerinah Indonesia atas nama lima Negara.
F)
Peserta KTT Asia-Afrika
G)
Lambang KTT Asia-Afrika
Makna lambing Konferensi Asia Afrika. Sehubungan hal
tersebut memberikan makna tahun 1953
tanggal 8 Juni 1953 tentang Lambang Kota Konferensi Asia-Afrika 1955 Konferensi
Islam Asia-Afrika.
H)
Struktur Panitia Pelaksana
Dalam
persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika, Indonesia membentuk sekretariat
Konferensu yang diwakili oleh negara-negara penyelenggara. Indonesia diwakili
oleh negara-negara penyelenggara.
Guna
mewujudkan keputusan-keputusan Konferensi Bogor, segera dibentuk Sekretariat
Bersama (Joint Secretariat) oleh lima negara penyelenggara. Indonesia diwakili
oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Luar Negeri Roeslan Abdul Gani yang juga
menjadi ketua badan itu, ada empat negara lainnya diwakili oleh kepada-kepala
perwakilan mereka masing-masing di Jakarta, yaitu U Mya Sein dari Birma, M
Saravanamuttu dari Srilanka, B.F.H.B. Tyojbi dari India, dan Choudhri
Khaliquzzaman dari Pakistan. Di dalam sekretariat bersama itu terdapat 10
(sepuluh) orang staf yang melaksanakan orang dari India, 4(empat) orang dari
Indonesia, dan seorang Pakistan. Selain itu terdapat pula 4 (empat) komite
terdiri atas Komite Politik, Komite Ekonomi, Komite Sosial, Komite Kebudayaan.
Selain itu, ada pula panitia yang menangani bidang-bidang: keuangan,
perlengkapan, dan pers.
LATIHAN
KEWARGANEGARAAN
Isilah
pertanyaan berikut ini dengan benar dan jelas..!
1.
Sebutkan tahapan perjanjian internasional….!
2.
Apa fungsi perwakilan diplomatic….?
3.
Sebutkan penyebab terjadinya sengketa internasional
dan bagaimana cara meminimalisir terjadinya sengketa internasional?
4.
Apa pengertian dari persetujuan internasional
tertulis, lisan, traktat, fakta, agreement, konvensi, nota, deklarasi,
protocol, statuta, kompromis, modus, Vivendi…? Jelaskan!
Jawaban
1.
Tahap perjanjian internasional menurut UU nomor 24
tahun 200 adalah sebagai berikut:
·
Tahap penjajakan yaitu merupakan tahap awal yang
dilakukan oeh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu
perjanjian internasional.
·
Tahap perundingan yaitu merupakan tahap kedua untuk
membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam
perjanjian internasional.
·
Tahap perumusan naskah yaitu tahap merumuskan
rancangan suatu perjanjian internasional.
·
Tahap penerimaan yaitu merupakan tahap menerima naskah
perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam
perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut ‘penerimaan’ yang biasanya dilakukan dengan menumbuhkan inisial atau
paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu
Negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
·
Tahap penandatanganan yaitu merupakan tahap akhir
dalam perundingan bilateral untuk melegelesasi suatu naskah perjanjian
internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian
multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan
pengikatan diri sebagai Negara pihak. Ketertarikan terhadap perjanjian
internasional (menurut pasal 6 ayat 1).
·
Tahap pengesahan yaitu pengesahan suatu perjanjian
internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak.
Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah
terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Pengesahan
dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pengesahan
dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Pengesahan perjanjian undang-undang dilaknasukan berdasarkan materi
perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian
dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas pengesahan
perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosuder pinjaman
atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan
diatur dengan undang-undang tersendiri. (menurut
pasal 9)
2.
Tugas pokok diplomatic:
·
Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau
hubungan kepala Negara dengan pemerintahan asing.
·
Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi
kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
·
Mengurus kepentingan Negara serta warga Negaranya di
Negara lain.
3.
Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab,
antara lain:
a.
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam
Perjanjian Internasional
b.
Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian
Internasional.
c.
Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.
Perebutan pengaruh ekonomi
e.
Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
f.
Perluasan pengaruh politik dan ideology terhadap
Negara lain.
g.
Adanya perbedaan kepentingan
h.
Penghinaan terhadap harga diri bangsa
i.
Ketidak sepahaman mengenai garis perbatasan antar
Negara yang banyak belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
(bilateral).
j.
Peningkatan persenjetaan dan eskalasi kekuatan militer
baik oleh Negara-negara yang ada di kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
k.
Eskalasi aksi terorisme lintas Negara. Dan gerakan
separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar Negara
bertetangga.
Beberapa cara penyelesaian sengketa secara damai,
antara lain:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua
pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud
untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa
tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara
mereka.
4.
Mediaton (mediasi)
Pihak ketiga campur tangan untuk mengadakan rekonsiliasi
tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa.Dalam mediasi pihak ketiga
lebih aktif.
5.
Consiliation (konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan enquiry dan mediasi.
6.
Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah Negara, individu, dan badan-badan hokum.Arbitrasi lebih
flexible disbanding dengan penyelesaian sengketa melaui pengadilan.
7.
Penyelesaian sengketa menurut hokum
Dalam penyelesaian ini para pihak bersengketa akan mengajukan masalahnya
ke Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional ini bertugas untuk
menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat
final dan mengikat para pihak Mahkamah Internasional merupakan bagian integral
dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8.
Badan-badan regional
4. Pengertian dari persetujuan internasional
a. Persetujuan Internasional Tulisan
b. Persetujuan Internasional Lisan
PI
lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara
bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis
namun merupakan materi umum. Misalnya: The London
Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK)
PBB.
c. Traktat
yaitu perjanjian paling
formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini
mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
d. Fakta
yaitu perjanjian yang
lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
e. Agreement
yaitu perjanjian yang
lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena
sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
f. Konvensi
yaitu persetujuan
formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan
tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil
yang berkuasa penuh (full powers).
g. Nota
yaitu metode tidak
resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara
yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban
diantara mereka yang terikat.
h. Deklarasi
yaitu perjanjian
internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
i.
Protocol
persetujuan tidak resmi
dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
j.
Statute
persetujuan tidak resmi
dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah
tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
k. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat
persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan
persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan
ratifikasi.
l.
Ucapan Terimakasih
Dengan segala kerendahan hati, ucapan terimakasih yang
tak terhingga wajib saya berikan kepada:
1.
Drs. Adrian Lamato, Guru mata peajaran pendidikan
kewarganegaraan yang telah berkenan membimbing saya dalam menyusun lembar kerja
ini, betapa arahan atau bimbingan dari beliau telah menyadarkan saya akan pentingnya pengetahuan tentang
Organisasi Internasional.
2.
Bapak Muhammad Sukarta dan Ibu Ipah, orang tua saya.
Saya mutlak berterimakasih dan sekaligus meminta maaf kepada beliau berdua
karena hanya dengan dukungan mereka berdualah saya dapat melanjutkan pendidikan
saya hingga MA, saya menyadari tanpa beliau berdua, mustahil saya bisa menjadi
sekarang. Dan kepada saudara-saudara semua saya ucapkan terimakasih.
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, karena keterbatasan pengetahuan dan
kurangnya rujukan dan referensi yang ada hubungannya dengan materi ini.
Penulis banyak berharap para
pembaca budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulisan dalam sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga pembaca yang budiman pada
umumnya.