Jumat, 28 Maret 2014

ASEAN, PBB DAN KAA



N KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan lembar kerja ini.
Lembar kerja (paper) ini saya susun dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembelajaran siswa-siswi khususnya dalam bidang kewarganegaraan dan dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang Organisasi Internasional.
Saya menyadari lembar kerja ini masih ada beberapa kekurangan. Untuk itu, saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun, baik dari siswa maupun Bapak/Ibu Guru, agar kedepannya lebih sempurna. Akhir kata, terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

                                                                                                                        Hormat  saya:

                                                                                                                         (Penyusun)


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................... 01
DAFTAR ISI....................................................................................................................... 02
PENDAHULUAN............................................................................................................... 04
1.      ASEAN
A.     Sejarah.............................................................................................................. 05
B.     Tujuan.............................................................................................................. 05
C.     Fungsi .............................................................................................................. 05
D.     Struktur ASEAN............................................................................................... 06
E.      Keanggotaan ASEAN....................................................................................... 06
F.      Sekjen ASEAN................................................................................................. 07
G.     Kedudukan ASEAN......................................................................................... 07
H.     Lembaga Organisasi ASEAN............................................................................ 08
I.        Tata Tertib ASEAN........................................................................................... 08
J.       Lembaga Organisasi.......................................................................................... 09
2.      PBB
A.     Sejarah.............................................................................................................. 11
B.     Tujuan.............................................................................................................. 12
C.     Fungsi............................................................................................................... 12
D.     Sekjen PBB....................................................................................................... 12
E.      Keanggotaan PBB............................................................................................. 13
F.      Struktur PBB..................................................................................................... 18
G.     Kedudukan PBB............................................................................................... 21
H.     Lambang PBB................................................................................................... 21
I.        Aturan PBB...................................................................................................... 22
J.       Pendiri PBB...................................................................................................... 22
3.      KONFERENSI ASIA AFRIKA
A.     Sejarah.............................................................................................................. 23
B.     Tujuan.............................................................................................................. 23
C.     Fungsi............................................................................................................... 24
D.     Pendiri KTT Asia-Afrika.................................................................................. 24
E.      Usaha Persiapan konferensi.............................................................................. 24
F.      Peserta KTT Asia-Afrika.................................................................................. 25
G.     Lambang Konferensi Asia-Afrika..................................................................... 28
H.     Struktur Panitia KTT Asia-Afrika..................................................................... 28
LATIHAN KEWARGANEGARAAN................................................................................. 29
UCAPAN TERIMAKASIH................................................................................................. 34
PENUTUP.......................................................................................................................... 35
PENDAHULUAN
Organisasi Internasional atau yang di sbut “Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukan kerkasama antar  beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO bersifat multilateral. Pendukung utan multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah sperti Kanada dan negara Nordik.
Negara-negara besra sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan Internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara di PBB, dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.


ASEAN
A)    Sejaran singkat
ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” Atau persatuan negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Piliphina, Singapura, dan Thailand di Bangkok. Mentri luar negeri penandatangan Dekiarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filiphina), Tun Abdul Rajak (Malaysia), S. Rajaratman (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal, dan eksternal.
·         Faktor internal, adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
·         Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo-China) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
B)    Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut:
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia Tenggara.
2)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
3)      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup, dan
6)      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
C)    Fungsi ASEAN
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan di kawasan Asia Tenggara.
2.      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
3.      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
4.      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5.      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup, dan
6.      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

D)    Struktur ASEAN
SEBELUM KTT BALI 1967
SESUDAH KTT BALI 1967
1.      ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Mentri).
2.      Standing Commitee (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para mentri).
3.      Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4.      Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.
1.      Summit  meeting (Pertemuan kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2.      ASEAN Ministerial Meeting (Sidang tahunan para mentri luar negeri).
3.      Sidang para mentri lainnya (non-ekonomi).
4.      Standing Commitee
5.      Komite-komite

E)    Keanggotaan ASEAN
Anggota ASEAN
·         Filipina (pendiri)
·         Indonesia (pendiri)
·         Malaysia (pendiri)
·         Singapura (pendiri)
·         Thailand (pendiri)
·         Brunei Darussallam (Bergabung 7 Januari 1989)
·         Vietnam (Bergabung 28 Juli 1991)
·         Laos (bergabung 23 Juli 1997)
·         Myanmar (bergabung 23 Juli 1997)
·         Kamboja (bergabung 16 Desember 1998)
F)     Sekjen ASEAN
Sekretaris Jenderal ASEAN dangkat oleh Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN untuk masa jabatan lima tahun yang tidak dapat diperbaru, yang dipilih dari warga Negara dari Negara-Negara Anggota Asean berdasarkan rotas secara alfabetis, dengan pertimbangan integritas, kemampuan dan pengalaman professional, serta kesetaraan jender.
1.      H.R. Darsono (Indonesia) 7 Juni 1976 sampai 18 Februari1978
2.      Umardji Notowijono (Indonesia) 19 Februari 1978 sampai 30 Juni 1978
3.      Datuk Ali Bin Abdullah (Malaysia) 10 Juli 1978 sampai 30 Juni 1980
4.      Narciso G. Reyes (Filipina) 1 Juli 1980 sampai 1 juli 1982
5.      Chan Kai Yau (Singapura) 18 Juli 1982 sampai 15 Juli 1984
6.      Phan Wannamethee (Thailand) 16 Juli 1984 sampai 15 Juli 1986
7.      Roderick Yong (Brunei ) 16 Juli 1986 sampai 16 Juli1989
8.      Rusli Noor (Indonesia) 17 Juli 1989 1 Januari 1993
9.      Dato Ajit Singh (Malaysia) 1 Januari 1993 sampai 31 Desember 1997
10.  Rodolfo C. Severino Jr (Filipina) 1 Januari 1998 sampai 31 Desember 2002
11.  Ong Keng Yong (Singapura) 1 Januari 2003 sampai 31 Desember 2007
12.  Surin Pitsuwan (Thailand) 1 januari 2008 sampai sekarang
G)   Kedudukan Organisasi
Perihal kedudukan ASEAN, sering terpengaruh dengan prakisi luar yang sarat muatan politis-ekonomis. Tak heran bila sering terjadi pergolakan  dan sengketa antara warga Asean sendiri. Semisal, Indonesia dengan Malaysia tentang perebutan Ambalat, dan klaim budaya. Padahal, bila disimak lebih, kawasan Asean sekarang sudah beranjak menjadi motor ekonomi dunia-sepadan dengan kekuatan ekonomi kawasan Eropa dan Amerika  yang harus ditumbuh-kembangkan. Sebagai bukti, banyak negara-negara lain yang mulai melirik pangsa pasar ekonomi Asean setelah melihat detail potensinya, semisal China yang berinisiatif dengan simbolisasi ACFTA. Walaupun, tak semua negara Asean setuju dengan zona perdagangan bebas itu. Dan itulah bukti rapuhnya ikatan Asean sebagai sebuah keluarga penuh.
H)    Lambang Organisasi
Penjelasan:
Lambang/logo ASEAN membawa arti yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu, biru, merah, putih, dan kunng. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan, merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan keuletan dan kuning melambangkan kemakmuran, sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor membentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat, bulatan melambangkan kesatuan ASEAN.

I)       Tata Tertib ASEAN
PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
PEMBUKAAN
Kami, rakyat Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang diwakili oleh para Kepala Negara atau Pemerintahan dari Brunei Darussalam. Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Repulik Rakyat Demokratik Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Fliphina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Vietnam.
Memperhatikan pencapaan signifikan dan perluasan keanggotaan ASEAN yang memuaskan sejak didirikannya di Bangkok melalui perumusan Deklarasi ASEAN.
Mengingat keputusan-keputusan untuk menyusun Piagam ASEAN dalam Program Aksi Vientiane, Deklarasi Kuala Lumpur tentang penyusunan Piagam Asean, dan Deklarasi Cebu tentang Cetak Biru Piagam ASEAN.
Mengingat adanya kepentingan-kepentingan bersama, dan salng ketergantungan antar-rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN yang terikat oleh geografi, tujuan bersama dan nasib bersama; Dilhami oleh dan dipersatukan dalam Satu Visi, Satu Identitas dan Satu Komunitas yang Saling Peduli dan Berbagi; Dipersatukan oleh hasrat dan keinginan bersama untuk hidup dikawasan yang memiliki perdamaian abadi, keamanan dan stabilitas, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kesejahteraan bersama dan kemajuan sosal, serta untuk memajukan kepentingan, cita-cta, dan aspirasi bersama yang utama; Menghormati kepentingan yang mendasar atas persahabatan dan kerja sama, dan prnsip-prinsp kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, tanpa campur tangan, consensus, dan persatuan dalam keberagaman.
Mematuhi prinsip-prinsip demokrasi, aturan hokum dan tata kepemerintahan yang baik, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental.
Meyakini kebutuhan untuk memperkuat ikatan solidaritas kawasan yang telah ada guna mewujudkan Kpomuntas ASEAN yang terpadu secara politis, terintegrasi secara ekonomi dan dapat bertanggung jawab secara social dalam organisasi.
J)      Lembaga Organisasi ASEAN
Berikut adalah lembaga-lembaga yang ada pada ASEAN:
·         Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN sebagai pengambil keputusan utama, yang akan memberikan polcy-guidances. KTT diselenggarakan mnimal 2 kali setahun.]
·         Dewan Koordnasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council) yang terdiri dari para Mentri Luar Negeri ASEAN dengan tugas mengkoordinasi Dewan Komunitas ASEAN.
·         Dewan Komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils) denga ketiga pilar komunitas ASEAN yakni Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN, Dewan Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Dewan Komunitas Sosial-Budaya.
·         Badan-badan Sektoral Tingkat Menter
·         Komite Wakil Tetap yang terdiri dari wakil Tetap Negara ASEAN, pada tingkat Duta Besar berkedudukan di Jakarta.
·         Sekertaris Jenderal ASEAN, yang dibantu oleh 4 (empat) orang wakil Sekertaris Jenderal dan Sekretariat ASEAN.
·         Sekretariat Nasional ASEAN yang dipimpin oleh pejabat senior untuk melakukan koordinasi internal di masing-masing Negara ASEAN.
·         ASEAN Human Rghts Body, yang akan mendorong perlindungan dan promosi HAM di ASEAN.
·         Yayasan ASEAN, yang akan membantu Sekjen ASEAN dalam meningkatkan pemahaman mengenai ASEAN, termasuk pembentukkan identitas ASEAN.



PBB
A)     Sejarah singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (United Nations atau disingkat UN)  adalah sebuah organisasi Internasional yang anggota nya hampir seluruh negara di  dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915 Amerika Serikat berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi Internasional yang di beri nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
Tugas dari liga bangsa-bangsa adalah menyelelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptkan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hilter (Jerman), dan kaum Facis  yang di pimpin Mussolini dan Italia, serta imperealis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerja sama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda Presiden AS., Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill  mengadakan pertemuan yang menghasilkan piagam Atlantik Charter yang sisinya sebagai berikut:
·         Tidak melakukan perluasan wilayah diantara sesamanya.
·         Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
·         Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dann rasa takut dari kemiskinan.
·         Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukkan PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 2 September 1996.
B)    Tujuan PBB
Tujuan PBB adalah sebagai  berikut:
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
2)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
3)      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, dan hak asasi.
4)      Menjadikan PBB sebagai pusat dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
C)    Fungsi PBB
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
2.      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
3.      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, dan hak asasi.
4.      Menjadikan PBB sebagai pusat dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
sejak di sahkannya sebagai organisasi internasional pada tahun 1945, PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa sedunia.
D)    Sekretaris-Jenderal PBB
 1 Trygve Lie Norwegia 2 Februari 1946 10 November 1952
2 Dag Hammarskjöld Swedia 10 April 1953 18 September 1961
 3 U Thant Burma 30 November 1961 1 Januari 1972
4 Kurt Waldheim Austria 1 Januari 1972 1 Januari 1982
5 Javier PĂ©rez de CuĂ©llar Peru 1 Januari 1982 1 January 1992
6 Boutros Boutros-Ghali Mesir 1 Januari 1992 1 Januari 1997
7 Kofi Annan Ghana 1 Januari 1997 1 Januari 2007
E)    Keanggotaan PBB

A

B

C

D

E

F

G

H

I

J

K

L

M

N

O

P

Q

R

S

T

U

V

Y

Z

 

F)    Struktur organisasi


DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL
SEKRETARIS
DEWAN KEAMANAN
 


MAHKAMAH INTERNASIONAL
MAJELIS UMUM
DEWAN PERWALIAN
IAL







·         Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan social (ECOSOC) membantu Majelis Umum alam mempromosikan kerjasama Ekonomi dan Sosial internasional dan pembangunan.ECOSOC memliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3tahun.Presiden di pilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah diantara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC.ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan Mentri Keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia kordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan  informasi, menasihati Negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang bai untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungs tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
·         Dewan Kemanan
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar Negara. Jika organ-organ lain dari PBB hanya bias  membuat ‘rekomendasi’untuk pemerintah Negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah Negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25. Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolus Dewab Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap: Cina, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantive tetapi tidak procedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterma untuk itu. Sepuluh kursi utama diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan Negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional.Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
·         Sekertaris
Secretariat PBB dipinpin oleh seorang Sekertaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil Internasional dari seluruh dunia.Tugas utama seorang Sekertaris Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan  PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya.
·         Dewan Perwakilan
Dewan Perwakilan PBB adalah suatu system perwakilan Internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetejuan-persetujuan perwakilan infividual.Dewan ini mengatur agar daerah-daerah tanpa pemerintahan sendiri dikelola dengan perhatian kepada penduduk setempat dan keamanan dan perdamaian internasional.
·         Majelis Umum
Majelis Umum adalah Majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.Terdiri dari semua Negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari Negara-negara anggota.Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato dihadapan majelis, biasanya sekertaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan.Siding pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.
·         Mahkamah Internasional
Pengadilan Internasional (ICJ), yang terletak di Den Haag, Belanda, adalah badan peradilan utama perserikatan bangsa-bangsa. Didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional. Statuta Mahkamah  Internasional, mirip dengan pendahulunya, adalah dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur pengadilan.
Hal ini didasarkan di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, berbagi gedung dengan Akademi Hukum Internasional Den Haag, pusat swasta untuk studi hokum internasional.Beberapa saat hakim Pengadilan adalah baik alumni atau anggota fakultas mantan Academy.Tujuannya adalah untuk mengadili suatu sengketa antara Negara.Pengadilan telah menengar kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan perang, campur tangan Negara illegal dan pembersihan etnis, antara lain, dan terus untuk mendengar kasus-kasus.

G)   Kedudukan PBB
Kedudukan orgnisasi ini pada awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas besar PBB diManhattan telah selesai di bangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye “get US out of the UN” pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah  mendirikan “One World Goverment” atau pemerintah seluruh dunia setelah perang dunia kedua berakhir, komite kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pe,erintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikut sertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charless de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia “si itu”), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian /fakta pertahanan antar negara secara langsung.

H)    Lambang PBB

Penjelasan:
Bendera Perserikatan Bangsa-bangsa pertama kali di gunakan pada 20 Oktober 1947. Bendera PBB memuat lambang PBB berwarna putih dengan latar belakang berwarna biru. Lambang PBB terdiri dari proyek peta dunia yang berpusat di Kutub Utara yang diapit oleh ranting Zaitun. Ranting Zaitun melambangkan simbol untuk perdamaian, serta peta dunia yang melambangkan semua masyarakat dunia.
Sebuah bendera yang mirip pertama kali dipresentasikan dalam bentuk yang sedikit berbeda dari bentuk sekarang pada konferensi di San Fransisco, April 1945 yang berbeda dalam penggambaran bumi. Bendera tersebut kemudian disebarkan kepada setiap delegasi dan media. Tahun 1946, sebuah komite UNO (United Nations Organization nama awal untuk PBB) di beri tugas untuk membuat rancangan tetap yang dipresentasikan pada 2 Desember 1946 dan kemudian diterima oleh sidang UNO pada 7 Desember 1946. Peta dunia pada versi terdahulu terputar 90 derajat ke arah timur dibandingkan dengan versi sekarang. Perubahan tersebut, menurut konferensi pers yaitu untuk memindahkan Amerika Utara dari pusat lambang.
I)       Aturan Organisasi PBB
PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembanganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum  negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensi nya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan  itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu di catat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.
J)   Pendiri PBB
PBB atau United Nations Organization (U.N.O) didirikan pada Oktober 1945 dengan ditandatangani nya ‘Charter of United Nations’ oleh Republik Perancis, Republik Cina, Uni Rusia, Inggris, dan Amerika Serkat sebagai anggota tetap ‘Security Council’ dan 46 negara penanda tangan dari Charter tersebut, dan pada Januari 1946 pertemuan pertama dari General Assembly terjadi dan dhadiri serta terwakili 51 negara bangsa di London. Negara yang ikut tanda tangani U.N.O Charter adalah 51 negara atau perwakilannya.

KONFERENSI ASIA-AFRIKA
A)    Sejarah
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) kadang  juga di sebut koferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia-Afrika, yang  kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan di Indonesia, Myanmar (dahulu Burman), Sri Lanka, India, dan pakistan dan di koordinasi oleh Mentri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 1 April-24 April 19 di gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawanan “Kolonialisme” atau “neokolonialisme”. Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Dua puluh sembilan negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia menginginkan wakilnya. Konferensi ini memreflesikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan barat untuk berkonsultasi mengenai ketegangan antara Republik Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan kondisi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Aljazair, dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut “Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan dukungan mengenai bagi kedamaian dan kerjasama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip ke dalam piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi akhirnya membawa kepada terbentuknya gerakan Non-Blok pada 1961.
B)    Tujuan KTT Asia-Afrika
a.       Mengembangkan saling pengertian dan kerja sama antar bangsa-bangsa  Asia-Afrika, serta untuk menjaga dan mlanjutkan kepentingan  timbak balik maupun kepentingan bersama.
b.      Meninjau masalah-masalah hubungan sosial, ekonomi dan kebudayaan dalam hubungannya dengan negara-negara peserta.
c.       Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus dari bangsa-bangsa Aia-Afrika seperti yang menyangkut kedaulatan nasional, rasionalisme, dan kolonialisme.
d.      Meninjau kedudukan Asia-Afrika serta rakyatnya, serta memberikan sumbangan untuk meningkatkan perdamaian dan kerja sama internasional.
C)    Fungsi KTT Asia-Afrika
Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka (29 negara) tentang keputusan-keputusan yang memepngaruhi Asia pada masa perang Dingin; kekhawatirab mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat.
D)    Pendiri
Prakarsa untuk mengadakan Konferendi Asia Afrika dilakukan pertama kali oleh Perdana Mentri RI Ali Sastromijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dan konferensi Colombo.
E)    Usaha Persiapan Konferensi
Konferensi Kolombo menugaskan Indonesia agar menjejaki kemungkinan untuk diadakannya Konferensi Asia-Afrika. Dalam rangka menunaikan tugas itu Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan melalui saluran diplomatic kepada 18 negara Asia Afrka, maksudnya, untuk mengetahui sejauh mana pendapat Negara-negara tersebut terhadap ide mengadakan Konferensi Asia-Afrika. Dalam pendekatan tersebut djelaskan bahwa tujuan utama konferensi itu ialah untuk membicarakan kepentingan bersama bangsa-bangsa Asia Afrika pada saat itu, mendorong terciptanya perdamaian dunia, dan mempromosikan Indonesia sebagai tuan rumahnya, walaupun dalam hal waktu dan peserta konferensi terdapat berbagai pendapat yang berbeda.
Pada tanggal 18 Agustus 1954, Perdana Menter Indonesia tentang Inda, melalui suratnya, mengingatkan Perdana Menteri Indonesia tentang perkembangan situasi dunia dewasa itu yang semakin gawat, sehubungan dengan adanya usul untuk mengadakan konferensi Asia Afrika. Memang Perdana Menteri India dalam menerima usul itu masih disertai keraguan akanberhasl-tidaknya usul tersebut dilaksanakan. Barulah setelah kunjungan Perdana Menteri Indonesia tanggal 25 September 1954, beliau yakn benar akan pentingnya diadakan Konferensi semacam itu, seperti tercermin dalam pernyataan bersama pada akhir kunjungan Perdana Menteri Indonesia.
“The Prime Ministers discussed also the proposal to have a conference of representative of Asian and African countries and were agreed that a conference of this kind was desirable and worl be helpful n promoting the cause of peace and a common approach to these problems. It should be held at an eary date”. (Para Perdana Menteri telah membicarakan usulan untuk mengadakan sebuah konferensi yang mewakili Negara-negara Asia dan Afrika serta menyutujui konferensi seperti ini sangat diperlukan dan akan membantu terciptanya perdamaian sekaligus pendekatan bersama ke arah masalah (yang dihadapi). Hendaknya konferensi ini dadakan selekas mungkin).
Keyakinan serupa dinyatakan pula oleh Perdana Menteri Birma U Nu pada tanggal 28 September 1954.
Dengan demikian, maka usaha-usaha penyelidikan atas kemungkinan diselerenggarakannya Konferensi Asia Afrka dianggap selesai dan berhasil serta usaha selanjutnya ialah mempersiapkan pelaksanaan konferensi itu.
Atas undangan Perdana Menteri Indonesia, para Perdana Menteri peserta Konferensi Kolombo (Birma, Srilanka, India, Indonesia, Dan Pakistan) mengadakan konferensi di Bogor pada tanggal 28 dan 29 Desember 1954, yang dikenal dengan sebutan Konferensi Panca Negara. Konferensi ini membicarakan persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika.
Konferensi Bogor berhasil merumuskan kesepakatan bahwa konferensi Asia Afrika diadakan atas penyelenggaraan bersama dan kelima Negara peserta konferensi tersebut menjadi Negara sponsornya. Undangan kepada Negara-negara peserta disampaikan oleh Pemerinah Indonesia atas nama lima Negara.
F)     Peserta KTT Asia-Afrika





G)   Lambang KTT Asia-Afrika
Makna lambing Konferensi Asia Afrika. Sehubungan hal tersebut memberikan  makna tahun 1953 tanggal 8 Juni 1953 tentang Lambang Kota Konferensi Asia-Afrika 1955 Konferensi Islam Asia-Afrika.
H)    Struktur Panitia Pelaksana
Dalam persiapan pelaksanaan Konferensi Asia Afrika, Indonesia membentuk sekretariat Konferensu yang diwakili oleh negara-negara penyelenggara. Indonesia diwakili oleh negara-negara penyelenggara.
Guna mewujudkan keputusan-keputusan Konferensi Bogor, segera dibentuk Sekretariat Bersama (Joint Secretariat) oleh lima negara penyelenggara. Indonesia diwakili oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Luar Negeri Roeslan Abdul Gani yang juga menjadi ketua badan itu, ada empat negara lainnya diwakili oleh kepada-kepala perwakilan mereka masing-masing di Jakarta, yaitu U Mya Sein dari Birma, M Saravanamuttu dari Srilanka, B.F.H.B. Tyojbi dari India, dan Choudhri Khaliquzzaman dari Pakistan. Di dalam sekretariat bersama itu terdapat 10 (sepuluh) orang staf yang melaksanakan orang dari India, 4(empat) orang dari Indonesia, dan seorang Pakistan. Selain itu terdapat pula 4 (empat) komite terdiri atas Komite Politik, Komite Ekonomi, Komite Sosial, Komite Kebudayaan. Selain itu, ada pula panitia yang menangani bidang-bidang: keuangan, perlengkapan, dan pers.



LATIHAN KEWARGANEGARAAN
Isilah pertanyaan berikut ini dengan benar dan jelas..!
1.      Sebutkan tahapan perjanjian internasional….!
2.      Apa fungsi perwakilan diplomatic….?
3.      Sebutkan penyebab terjadinya sengketa internasional dan bagaimana cara meminimalisir terjadinya sengketa internasional?
4.      Apa pengertian dari persetujuan internasional tertulis, lisan, traktat, fakta, agreement, konvensi, nota, deklarasi, protocol, statuta, kompromis, modus, Vivendi…? Jelaskan!

Jawaban
1.      Tahap perjanjian internasional menurut UU nomor 24 tahun 200 adalah sebagai berikut:
·         Tahap penjajakan yaitu merupakan tahap awal yang dilakukan oeh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
·         Tahap perundingan yaitu merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
·         Tahap perumusan naskah yaitu tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
·         Tahap penerimaan yaitu merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut ‘penerimaan’ yang biasanya dilakukan dengan menumbuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu Negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
·         Tahap penandatanganan yaitu merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegelesasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai Negara pihak. Ketertarikan terhadap perjanjian internasional (menurut  pasal 6 ayat 1).
·         Tahap pengesahan yaitu pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pengesahan dengan keputusan presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian undang-undang dilaknasukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosuder pinjaman atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (menurut pasal 9)
2.      Tugas pokok diplomatic:
·         Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintahan asing.
·         Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
·         Mengurus kepentingan Negara serta warga Negaranya di Negara lain.
3.      Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
a.       Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Internasional
b.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
c.       Perebutan sumber-sumber ekonomi
d.      Perebutan pengaruh ekonomi
e.       Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
f.       Perluasan pengaruh politik dan ideology terhadap Negara lain.
g.      Adanya perbedaan kepentingan
h.      Penghinaan terhadap harga diri bangsa
i.        Ketidak sepahaman mengenai garis perbatasan antar Negara yang banyak belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan (bilateral).
j.        Peningkatan persenjetaan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh Negara-negara yang ada di kawasan ini, maupun dari luar kawasan.
k.      Eskalasi aksi terorisme lintas Negara. Dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar Negara bertetangga.
Beberapa cara penyelesaian sengketa secara damai, antara lain:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4.      Mediaton (mediasi)
Pihak ketiga campur tangan untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa.Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5.      Consiliation (konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan enquiry dan mediasi.
6.      Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah Negara, individu, dan badan-badan hokum.Arbitrasi lebih flexible disbanding dengan penyelesaian sengketa melaui pengadilan.
7.      Penyelesaian sengketa menurut hokum
Dalam penyelesaian ini para pihak bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8.      Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
4.      Pengertian dari persetujuan internasional
a.      Persetujuan Internasional Tulisan
b.      Persetujuan Internasional Lisan
PI lisan disebut juga gentlement agreement, biasanya disepakati secara bilateral, untuk mengatur hal-hal yang tidak terlalu rumit, bersifat tekhnis namun merupakan materi umum. Misalnya: The London Agreement 1946 yang mengatur distribusi keanggotaan Dewan Keamanan (DK) PBB.
c.       Traktat
yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
d.      Fakta
yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
e.       Agreement
yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
f.       Konvensi
yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
g.      Nota
yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
h.      Deklarasi
yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
i.        Protocol
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
j.        Statute
persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
k.      Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

l.         
Ucapan Terimakasih
Dengan segala kerendahan hati, ucapan terimakasih yang tak terhingga wajib saya berikan kepada:
1.      Drs. Adrian Lamato, Guru mata peajaran pendidikan kewarganegaraan yang telah berkenan membimbing saya dalam menyusun lembar kerja ini, betapa arahan atau bimbingan dari beliau telah menyadarkan  saya akan pentingnya pengetahuan tentang Organisasi Internasional.
2.      Bapak Muhammad Sukarta dan Ibu Ipah, orang tua saya. Saya mutlak berterimakasih dan sekaligus meminta maaf kepada beliau berdua karena hanya dengan dukungan mereka berdualah saya dapat melanjutkan pendidikan saya hingga MA, saya menyadari tanpa beliau berdua, mustahil saya bisa menjadi sekarang. Dan kepada saudara-saudara semua saya ucapkan terimakasih.


Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan dan referensi yang ada hubungannya dengan materi ini.
Penulis banyak berharap para pembaca budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulisan dalam sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga pembaca yang budiman  pada umumnya.

                                                                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar